Saturday, March 15, 2025
home_banner_first
HUKUM

Korupsi Fasilitas Kredit, Pegawai Sementara SRM BNI Medan Dituntut Empat Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Jumat, 14 Maret 2025 16.38
korupsi_fasilitas_kredit_pegawai_sementara_srm_bni_medan_dituntut_empat_tahun_penjara

Terdakwa Fernando HP Munthe (kanan) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Fernando HP Munthe, pegawai sementara (Pgs) Senior Relationship Manager (SRM) PT Bank Negara Indonesia (BNI) Sentra Kredit Menengah (SKM) Medan dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (14/3/2025).

Dalam tuntutannya, JPU menilai Fernando telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) sebesar Rp17,7 miliar sebagaimana dakwaan subsider.

Dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fernando HP Munthe, oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap JPU Putri Marlina Sari di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pria berusia 55 tahun tersebut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider 3 bulan kurungan.

Warga Jalan Mistar Gang Johar No 14, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan itu tak dituntut membayar uang pengganti, karena dinilai tidak ada menikmati kerugian keuangan negara.

Menurut JPU, keadaan yang memberatkan, perbuatan Fernando tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa tidak menikmati hasil perbuatan korupsi yang dilakukannya, terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama berada dalam persidangan, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata Putri.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda dan akan melanjutkan persidangan Selasa (18/3/2025), mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa. (deddy/hm24)

REPORTER: